siamang
Siamang adalah kera hitam yang berlengan
panjang, dan hidup pada pohon-pohon.Pada umumnya, siamang sangat tangkas
saat bergerak di atas pohon, sehingga tidak ada predator yang bisa menangkap
mereka. Siamang merupakan spesies terancam, karena deforestasi habitatnya cepat. Siamang tidak memliki ekor dan
memiliki postur tubuh yang kurang tegak.Siamang juga memiliki
perkembangan otak yang tinggi. Siamang berwarna hitam agak cokelat
kemerahan.Kera ini memiliki anyaman antara jari kedua dan ketiga.
Siamang merupakan hewan yang terancam punah.
Hal ini disebabkan karena banyaknya penangkapan siamang yang dijadikan pasaran
penjualan hewan pemeliharaan. Juga karena habitat siamang yang berkurang
karena banyak dialih fungsikan menjadi lahan perkebunan atau lahan pertanian. Untuk
mencegah punahnya siamang, diperlukan campur tangan pemerintah dalam menjadikan
keberadaan siamang sebagai objek wisata dan riset sehingga mendatangkan manfaat
bagi daerah tanpa harus mengganggu atau menangkap satwa tersebut.
sumber
http://id.wikipedia.org/wiki/Siamang
Baning
Sulawesi, Kura-kura malang yang Terancam Punah
Baning Sulawesi (Indotestudo forstenii) adalah sejenis kura-kura darat
dari Sulawesi. Hewan ini menyebar cukup luas dari perbukitan Lembah Palu sampai sekitarGorontalo. Dalam bahasa Inggris kura-kura
ini dikenal sebagai Forsten’s Tortoise atau Sulawesi Tortoise.
Iskandar menyebutkan bahwa jenis ini identik dengan kerabatnya
dari India, Indotestudo travancorica. Oleh sebab itu sebagian pakar pada
mulanya mengira bahwa baning ini merupakan jenis introduksi. Akan tetapi
mengingat sebarannya yang cukup luas di Sulawesi, kura-kura ini bisa jadi
merupakan jenis yang tersendiri. Belakangan, studi yang dilakukan oleh Iverson
dkk. (2001) membuktikan hal ini.
Meski demikian, dari segi kelestarian jenis, daerah sebaran seluas
itu masih terhitung sempit. Habitat baning Sulawesi adalah hutan musim dan
pamah campuran. Habitatnya di perbukitan Lembah Palu dicirikan oleh adanya
dominasi tumbuhan Centong Duri (Opuntia nigricans, Euphorbiaceae).
Ditambah
dengan keadaan populasinya yang tak seberapa, baning Sulawesi dikatagorikan
mudah terancam punah. Terutama oleh ancaman eksploitasi yang berlebihan dan
kehilangan habitat.
Oleh sebab itu IUCN memasukkan baning Sulawesi ke dalam status Endangered
(EN, terancam kepunahan), dan CITES memasukkannya ke dalam Appendiks II. Hewan
ini belum dilindungi oleh undang-undang RI.
Repost by Ilham Aufadhuha
Sumber http://id.wikipedia.org
Kura-kura berleher
ular
Kura-kura berleher ular dari Pulau Roti (Chelodina mccordi) -- kura-kura kecil berleher panjang
-- yang hanya ditemukan di lahan basah di Pulau Roti, bagian timur Indonesia
diambang kepunahan karena tinggingnya permintaan internasional untuk spesies
itu.
Pernyataan
tersebut dikemukakan oleh perwakilan dari World Wildlife Fund (WWF) Desmarita
Murni di Jakarta, Jumat.
Kura-kura
endemik tersebut, kata dia, telah menjadi spesies baru sejak 1994, dan
populasinya terus menurun akibat perdagangan internasional ilegal.
Menurut dia, tidak ada perdagangan resmi yang
diizinkan untuk spesies itu sejak 2001. Namun deskripsi yang ada
menunjukkan, spesies itu diekspor secara tidak resmi sebagai spesies yang lain,
yaitu kura-kura berleher ular dari New Guinea (C. novaeguineae),
yang merupakan spesies dilindungi di Indonesia sejak 1980.
Laporan
terbaru yang dikeluarkan TRAFFIC (jaringan pemantau perdagangan satwa dan
tumbuhan liar) berjudul "Perdagangan Kura-Kura Berleher Ular dari Pulau
Roti Chelodina mccordi" menemukan bahwa penangkapan dan perdagangan satwa
ini tidak dilaksanakan berdasarkan peraturan resmi yang berlaku di Indonesia.
Meskipun,
lanjut dia, sebelumnya ada kuota nasional yang diberikan untuk pemanenan dan
ekspor spesies C. mccordi antara tahun 1997 dan 2001, tetapi tidak ada lisensi
yang dikeluarkan untuk melakukan koleksi (pengumpulan), termasuk tidak ada izin
pemindahan (transportasi) yang dikeluarkan dari tempat sumber spesies ini ke
tempat-tempat ekspor dalam wilayah Indonesia.
Menurut
WWF, semua specimen C. mccordi yang telah diekspor sejak 1994 dilakukan secara
illegal.
Sebagai bukti, terancamnya kelangsungan spesies
tersebut, pada 2000 daftar Merah IUCN (International Union for Conservation of
Nature) mengkategorikan spesies itu kedalam status kritis (critically endangered), dan pada tahun yang sama
kura-kura berleher ular dari Pulau Roti itu dievaluasi berada diambang
kepunahan.
Spesies
itu, kata dia, masuk dalam daftar Appendix II Konvensi Mengenai Perdagangan
Internasional Terhadap Species Satwa dan Tumbuhan Dilindungi (CITES), dimana
semua perdagangan internasional terhadap satwa ini harus dilaksanakan sesuai
sistem resmi yang berlaku.
Walaupun
begitu di Indonesia, monitoring dan penegakan hukum untuk melindungi satwa liar
dari eksploitasi berlebihan sangat lemah dan di beberapa tempat tidak terlihat.
Padahal,
jika peraturan-peraturan, misalnya untuk penangkapan dan pemindahan satwa liar
ini tidak ditegakkan, keberadaan spesies tersebut di alam dipastikan akan punah
dalam waktu dekat.
Oleh
karena itu, salah satu elemen penting untuk melindungi satwa tersebut adalah
peningkatan kesadaran masyarakat dan pengetahuan aparat terkait.
"Kami
berharap dengan meningkatnya kapasitas dan kesadartahuan aparat penegak hukum,
akan semakin sulitlah bagi pemburu dan pedagang liar untuk menyelundupkan
kura-kura berkepala ular yang tersisa di Pulau Roti," kata Chris Shepherd
dari TRAFFIC Asia Tenggara yang juga merupakan penulis laporan itu.
Untuk
melindungi kura-kura berleher ular itu, Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
(PHKA) juga bekerja sama dengan LIPI, sebagai Otoritas Ilmiah CITES (Konvensi
Mengenai Perdagangan Internasional Terhadap Species Satwa dan Tumbuhan
Dilindungi) di Indonesia, untuk memasukkan kura-kura berleher ular dari Pulau
Roti ke dalam daftar spesies yang dilindungi penuh.
Repost from
kapanlagi.com
sumber
http://www.merdeka.com/pernik/kura-kura-leher-ular-pulau-roti-terancam-punah-6j2vke8.html
Komentar